Sindikat Upal Rp 3,737 Miliar Ditangkap di Rest Area SPBU

Jumat 15-10-2021,10:38 WIB

harianmuba com BANYUWANGI Aparat Polresta Banyuwangi kembali dapat tangkapan besar kasus peredaran uang palsu upal Kali ini polisi berhasil meringkus lima orang tersangka dengan barang bukti upal senilai Rp 3 737 miliar Sindikat upal tersebut tertangkap di rest area SPBU Desa Kalibaru Wetan Kecamatan Kalibaru Keberhasilan pengungkapan sindikat upal ini dirilis di Mapolda Jatim Kamis Usai rilis para tersangka dan barang buktinya dikembalikan ke Polresta Banyuwangi untuk melanjutkan proses pemberkasan Lima tersangka tersebut adalah ASP alias Pak So 63 asal Desa Sugian Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur Gus Ali 44 asal Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk dan Gus Mad 54 warga Desa Mojotengah Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Tersangka lainnya adalah AS 37 asal Desa Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dan JS 56 asal Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan Kelimanya diambil keterangan sesuai dengan perannya masing masing Hanya tiga orang yang memiliki peran sebagai pengedar Mereka adalah Pak So Gus Ali dan Gus Mad Sedangkan AS berperan sebagai pemodal dalam produksi upal Satu tersangka lainnya yang memiliki peran paling penting yaitu JS Dia yang membuat upal rupiah dengan pecahan Rp 100 ribu Dari tangan kelimanya polisi mengamankan barang bukti upal sebanyak 37 371 lembar senilai Rp 3 737 miliar Kelimanya masih dalam proses kelengkapan berkas tegas Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasatreskrim AKP Mustijat Priyambodo Aksi sindikat tersebut terbongkar setelah tim Resmob dari Satreskrim Polresta Banyuwangi mendapatkan laporan adanya peredaran upal di rest area SPBU Kalibaru Informasi tersebut didapat pada 16 September lalu Tim mendapatkan laporan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yaitu ASP alias Pak So dengan BB upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 71 lembar ungkap Mustijat Dari tersangka ASP Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan ASP mengaku mendapatkan upal dari Gus Ali yang berasal dari Kabupaten Nganjuk Dari keterangan tersangka tersebut kita langsung berusaha memburu tersangka lainnya katanya Pada Selasa 28 September pukul 16 00 Resmob berhasil mengamankan Gus Ali saat berada di rumahnya Di kediaman tersangka kedua ini polisi menemukan dua tas ransel upal rupiah senilai Rp 1 miliar Ternyata Gus Ali mendapatkan upal tersebut dari Gus Mad asal Kabupaten Jombang imbuh Mustijat Pada 29 September pukul 01 00 Gus Mad diamankan di rumah kosnya di Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Di tempat itu kita mendapati upal sebanyak Rp 30 juta yang ternyata didapat dari AS ujarnya Pukul 11 00 tim Resmob yang bergerak cepat berhasil mengamankan AS warga Kabupaten Jombang AS berhasil diamankan saat berada di jalan raya Mojokerto Polisi langsung menggeledah rumah AS Dari rumah AS kita amankan satu kardus upal sebanyak Rp 2 7 miliar Upal tersebut didapatkan dari JS di Bojonegoro yang merupakan pembuat upal jelasnya Pukul 22 00 AS diminta menunjukkan rumah JS Polisi langsung mengamankan JS di rumahnya Di kediaman JS polisi mendapati alat dan bahan yang digunakan untuk mencetak upal Para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 10 bulan terakhir tegasnya Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti Di antaranya uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 37 371 lembar dengan nilai Rp 3 737 100 000 satu unit laptop printer tinta warna merah alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas Uang tersebut hampir mirip dengan aslinya tetapi ada beberapa perbedaan mulai dari warna jenis kertas dan kode uang kata Mustijat Mustijat menambahkan kelima tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 atau pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar Seluruh tersangka tetap ditangani di Banyuwangi untuk berkas perkara jika sudah lengkap akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kejari Banyuwangi pungkasnya bw rio aif als JPR radarbanyuwangi

Tags :
Kategori :

Terkait