PALEMBANG Jaksa Penyidik KPK RI kembali memanggil dan memeriksa empat orang saksi di gedung Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel untuk sepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim atas dugaan dugaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa Pengesahan ABPD tahun anggaran 2019 Keempat saksi yang diperiksa yakni yakni Kasman Mardalena Vera Erika dan Samudra Kelana Keempatnya anggota DPRD Muara Enim Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam rilis yang dibagikan Senin 11 10 mengatakan keempat tersebut diperiksa guna melengkapi berkas perkara sepuluh anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka Sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Dikonfirmasi terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan hal tersebut Dia mengatakan pihak Kejati Sumsel hanya menyediakan penyidikan saksi saksi dari tim penyidik KPK RI Kita hanya memfasilitasi penyidik KPK dalam memeriksa saksi saksi saja ungkap Khaidirman Disinggung mengenai pemeriksaan saksi serta pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik jumlah Khaidirman mengaku tidak memiliki kewenganan terkait hal itu Untuk detil pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK tentu itu penyelidikan bukan kewenangan kita fdl