Memalukan, Kades Kotawai Gagahi Anak Dibawah Umur

Selasa 28-06-2022,08:10 WIB
Editor : Dodi

MUARADUA - Belum genap dua tahun menjabat, oknum Kepala Desa di OKU Selatan justru kini harus berurusan dengan hukum. Oknum Kades ini yakni Ferry Armansyah (46) Kepala Desa (Kades) Desa Kotaway, Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan.

Ferry kini terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi, karena terbukti menggagahi gadis dibawah umum sebut saja Bunga (17) yang juga berasal dari Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca. Ia terancam Undang-undang   Perlindungan Anak   karena menggagahi anak dibawah umur.

"Iyo pak aku khilaf, duo kali ku lakuke (menggagahi) galo di pondok kebon," ungkap Ferry dibincangi di Mapolres OKU Selatan Senin (27/6).

Lanjut Ferry, terjadinya perbuatan tersebut diakuinya terjadi tidak adanya paksaan. Kejadian pertama tersebut terjadi yakni sekitar bulai Mei 2022, tepatnya di pondok kebun korban yang memang tidak terlalu jauh dari pondok tersangka.

Saat itu, tersangka memang terlebih dahulu menghubungi korban via Whatsapp menanyakan keberadaan korban. Namun jika sudah mengetahui korban sedang sendiri barulah tersangka mulai melancarkan aksinya.

Modus yang selalu dilakukan tersangka, selalu dengan memberikan iming-iming uang. Sebelum perbuatan tersebut dilakukan. "Kamu nak duet dak, dio galak. Ku kasihlah yang pertama itu Rp 150 ribu.   Yang kedua itu Rp 200 ribu pada 16 Juni. Sesudah ku kasih, baru lah kami lakukan itu," ungkapnya.

Ibarat pepatah, sepandai pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga, apes nasib Ferry. Kelakukan bejat Ferry akhirnya tercium keluarga korban. Dan semua perbuatan pencabulan tersangka diceritakan oleh korban. Keluarga korban pun melapor ke Polsek Buay Pemaca, Sabtu   (25/6).

Mendapat laporan tersebut, Mapolres OKU Selatan melalui PPA Polres OKU Selatan bersama Polsek Buay Pemaca langsung melakukan identifikasi. Termasuk melakukan penjemputan, dan interogasi tersangka.

"Hasilnya betul, dan tersangka juga telah mengakui seluruh perbuatannya," ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.

Untuk perbuatan tersangka Kapolres juga menjelaskan jika Oknum Kades ini terbukti masuk tidak pidana. Pasal 81 ayat (1( dan ayat (2) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Ini juga jadi keprihatinan kita, seluruh jajaran Polres OKU Selatan. Dimana segala sesuatu sudah ada larangan yang melingkupi kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kita harap kejadian ini tidak terulang lagi kedepan," ungkap Kapolres.

Sementara itu, Umu Menzilawati, SKM, M.M Kepala Dinas PP, KB, PP dan PA Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Nova Susanti SKM, M.M menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terkait kasus tersebut.

"Kami akan mengecek kelapangan, walaupun korban ingin meminta pendampingan akan kami dampingi, jika mengalami depresi akan kami hadirkan psikolog dari provinsi, yang pastinya kami hanya pendampingan terhadap korban," tandasnya. (dal)

Tags :
Kategori :

Terkait