SEKAYU – Masih belum stabilnya harga tandan buah segar (TBS) dan belum menguntungkan para petani, membuat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (28/06). Namun sayang dalam RDP tersebut ada tujuh perusahaan perkebunan tidak hadir.
Rapat dipimpin oleh Muhamad Yamin Ketua Komisi II DPRD Muba, dihadiri Edi, Anggota Komisi II DPRD Andik Setiawan, ST, H. Rabik, SE, Martinus, Arahman Senen, dan Asisten II Setda Kab. Muba, Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, KUD Tri Tunggal Karya, Perusahaan Kelapa Sawit dan masyarakat petani.
Ketua Komisi II DPRD Muba, Muhammad Yamin, mengatakan, anjloknya harga TBS mengakibatkan ekonomi petani sawit terimbas, sehingga DPRD Muba segera membahas tentang Harga Tandan Buah Segar bersama perusahaan kelapa sawit dan instansi terkait, namun ada perusahaan yang tak hadir.
“Oleh karena itu DPRD merekomendasikan kepada Pj. Bupati agar memanggil dan memberikan teguran terkait ketidakhadiran PT. Sentosa Bahagia Bersama, PT. Warna Potensi Guna, PT. Witmas Sejati, PT. Banyu Kahuripan Indonesia, PT. Bima Karya Eramandiri, PT. Bayung Agro Sawita dan PT. Mitra Agrolika Sejahtera dalam memenuhi undangan RDP Komisi II DPRD tentang Harga TBS,” katanya
Melalui Dinas Perkebunan, DPRD juga meminta agar Pj. Bupati Muba melakukan pengawalan Harga TBS petani mandiri/swadaya.
“Yakni, dengan mempedomani Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2018 Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sumsel,” ungkapnya.
DPRD Muba menegaskan, setiap perusahaan kelapa sawit wajib untuk membeli TBS melalui pola kemitraan dengan petani, kelompok tani yang perjanjian kerjasamanya dilegalkan pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan.
“Selain itu, DPRD Muba berharap agar Dinas Koperasi dan UMKM berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk menginventarisir petani mandiri dan membina serta mendirikan koperasi pola mitra dengan perusahaan kelapa sawit (PKS),” ungkapnya.
Terakhir ia mengatakan, DPRD Muba juga meminta kepada Dinas perdagangan dan perindustrian agar memantau RAM Sawit (timbangan jembatan elektronik Kelapa Sawit) dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. “Karena jangan sampai adanya permainan dalam menentukan timbangan,” imbuhnya (pai)