“Ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah," tutup Barly.
Kadiskominfo Sumsel, H Achmad Rizwan SSTP, yang ikut hadir dalam rilsi yang digelar di Mapolda Sumsel, Kamis menyampaikan apresiasi atas pengungkapan sindikat penipuan online ini.
"Ini hasil sinergi dan kerja sama antara Diskominfo Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Selain untuk mengedukasi masyarakat agar melakukan cek dan ricek terlebih dulu jika mendapati hal seperti ini kepada instansi terkait,” ujarnya.(dho)