HARIANMUBA.COM – Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Fitriyanti SH meringkus empat sindikat komplotan penipuan online yang merupakan warga Tebing Tinggi, Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Tersangkanya yakni, Agung Fahrizan (19), mahasiswa, M Arifin (24), Angga Saputra (26) serta Andre Saragih (42), yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Klas II B Humbang Hasundutan, Sumut.
Satu tersangka lagi yakni Janser Tobing (34), yang juga napi di Rutan Humbang Hasundutan meninggal dunia karena terinfeksi virus Covid-19 beberapa bulan silam.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK menjelaskan, sindikat ini sebelumnya menghubungi korban secara acak dengan merayu korbannya dengan menawarkan barang hasil lelang Bea Cukai.
“Lalu korban yang tergiur akhirnya mengirimkan uang dengan cara transfer ke rekening milik tersangka," terang Barly.
Penangkapan para tersangka ini, kata dia, setelah salah seorang mahasiswi perguruan tinggi di Palembang berinisial RCA (22), warga Jl Letnan Murod, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang melaporkan penipuan online senilai Rp318,5 juta.
Itu terjadi pada tanggal 22 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB lalu. Saat itu, tersangka Janser Tobing, mengaku sebagai Jarwo. Kebetulan, memang ada nama salah satu kerabat korban yang juga bernama Jarwo.
Tersangka langsung menawarkan barang elektronik hasil lelang Bea Cukai seharga Rp2,5 juta per-itemnya. Korban lalu membeli tiga item barang dan mentransferkan uang sebesar Rp7,5 juta.
Tidak sampai di situ. Tersangka kemudian menghubungi korban lagi dan mengajak untuk berbisnis penjualan barang elektronik. Tersangka menjanjikan setiap itemnya bisa mendapat keuntungan sebesar Rp1 juta.
"Korban sebanyak lima kali mentransferkan uang dengan total mencapai hingga Rp318,5 juta," beber mantan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung ini.
Kelima tersangka punya peran berbeda. Almarhum Janser bertugas menghubungi korban untuk menawarkan barang lelang.
Tersangka Agung dan tersangka Arifin yang membuat rekening penampungan hasil kejahatan.
Lalu tersangka Andre yang menampung uang hasil kejahatan serta tersangka Angga punya peran menjualkan nomor rekening yang dibuat.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 22 ayat (1) jo pasal 45a ayat (1) UU ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jo pasal 56 KUHPidana.