“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nis)
Astaga, Dukun Cabul Ini Perkosa Ibu dan 2 Anaknya
Jumat 29-07-2022,07:16 WIB
Editor : Erwin
Kategori :