LUBUKLINGGAU - Dua oknum anggota Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia) diamankan petugas Polres Lubuklinggau lantaran kedapatan menjual Senapan Serbu M-4 A1 Carbine ilegal secara online.
Keduanya, Laurenus Andri Triyanto (45), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas dan Chiayadi Fernando Kudus alias Adi (22), warga Jl Riau, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Dari tersangka Laurenus Andri Triyanto diamankan Senapan Serbu M-4 A1 Carbine warna hitam, dan 51 butir peluru kaliber 7,62 x 51 MM.
Kemudian dari tersangka Chiayadi Fernando Kudus alias Adi diamankan 11 butir peluru kaliber 7,62 mm, 2 butir peluru 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 306, 1 butir peluru kaliber 351 dan 10 selongsong kaliber 7,62 mm bekas pakai.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat menggelar rilisnya Jumat (29/7/2022) siang menjelaskan penangkapan ini dilakukan bermula diketahui ada yang menjual senjata api secara online.
Kemudian pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 WIB diatur transaksi di Jalan Fatmawati Soekarnoputri seputaran bandara, dengan harga Rp40 juta.
Saat transaksi langsung dilakukan penangkapan. Namun tidak ditemukan senpi yang dijanjikan melainkan selongsong peluru di mobil Toyota Hilux Pick up nopol BG 9199 HM yang dikemudian Chiayadi Fernando Kudus.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Chiayadi Fernando Kudus. Ternyata ditemukan barang bukti 11 butir peluru kaliber 7,62 mm, 2 butir peluru 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 306, 1 butir peluru kaliber 351.
Dari keterangan Chiayadi Fernando Kudus bahwa yang hendak menjual senapan adalah rekannya Laurenus Andri Triyanto, ia hanya perantara.
Lalu pada Kamis (21/7/2022) tersangka Laurenus Andri Triyanto ditangkap. Kemudian saat digeledah di rumahnya ditemukan Senapan Serbu M-4 A1 Carbine warna hitam, dan 51 butir peluru kaliber 7,62 x 51 MM. (Linggaupos)