Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, di Jalan Betung Sekayu

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, di Jalan Betung Sekayu--
HARIANMUBA.COM,- Penyidik Unit 1 Subdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska dan Urea.
Pupuk tersebut hendak dijual dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Keempat tersangka yang ditangkap dalam operasi ini adalah pemilik pupuk serta sopir truk yang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut.
Mereka berinisial ABT, IS, SO, GP, dan EP, dan mereka ditangkap pada Rabu (13/11/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Raya Betung-Sekayu, Kilometer 64, Desa Purbalingga, Kecamatan Betung, Banyuasin.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, 2025 Muba Segera Memiliki Mal Pelayanan Publik
BACA JUGA:Turun Harga, Segini Harga iPhone 13 dan 15 Sekarang
Menurut keterangan Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Andrie Setiawan, SH, SIK, MH, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara "over tap," yaitu memindahkan pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk petani ke truk lain milik mereka, untuk kemudian dijual lebih mahal dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasus penyelundupan pupuk ini terungkap berkat pengawasan ketat oleh aparat Polda Sumsel terhadap distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, selaku Dirreskrimsus Polda Sumsel, menegaskan bahwa upaya seperti ini akan terus dibasmi untuk melindungi kepentingan petani dan menjaga ketahanan pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: