HARIANMUBA.COM, – Diduga karena melindungi suaminya yang menjadi bandar narkoba, mama muda bernama Ria Irawan (35) ditangkap polisi.
Sementara suaminya, berinisial SK melarikan diri saat polisi menggerebek kediaman mereka.
Pasangan suami istri (pasutri) ini adalah warga di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Rumah mereka digerebek Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Jumat (29/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun kedatangan anggota hanya berhasil meringkus sang istri, Ria Irawan (35), sedangkan sang suami berinisial SK berhasil melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan di rumah pelaku yakni 18 paket Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,76 gram, 1 paket Ganja yang dibungkus kertas Putih dengan berat bruto 6,55 gram.
Selanjutnya, kotak bekas minyak rambut merk Gatsby, kotak bekas minyak rambut merk Tanco dan timbangan digital warna hitam.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat menjelaskan, sebelumnya anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Pance ada sepasang suami istri yang diduga menjadi penyalahguna atau pengedar narkotika jenis Sabu dan Ganja.
“Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan memang benar ada informasi tersebut,” kata Hidayat.
Pada Jumat malam itu, Kasat Resnarkoba beserta anggota mendatangi rumah pasutri. Namun sempat dihalang-halangi oleh pelaku Ria Irawan yang sedang duduk di depan rumah. Sehingga seorang orang pelaku yang merupakan suami Ria Irawan berhasil melarikan diri.
Anggota melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah pelaku dan ditemukanlah satu kantong plastik yang tergantung di kusen pintu didalam sebuah rumah yang sedang dibangun tepat di belakang rumah pelaku.
“Setelah dibuka plastik tersebut berisi satu kotak bekas minyak rambut merk gatsby yang berisi 15 belas paket yang diduga sabu, satu kotak bekas minyak rambut merk Tanco yang berisi tiga paket yang diduga Sabu, dan satu paket yang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih,” jelasnya.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan suaminya berinisial SK yang berhasil melarikan diri.
Kemudian Ria Irawandan BB langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan suami pelaku masih dalam pengejaran,” tukasnya. (sumeks.co)