Sementara RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Joshua.
Disebut-sebut, KM adalah sopir pribadi istri Ferdy Sambo. Diketahui, KM bukan anggota polisi atau sipil.
Kemudian Ferdy Sambo, jadi otak pembunuhan dengan memerintah Bharada Eliezer menembak Brigadir Joshua.
Selain itu, juga menyusun skenario seolah-olah terjadi baku tembak yang dipicu pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
“Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak,” bebernya.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Polri belum membeberkan secara detail motif yang menyebkan terjadinya penembakan Brigadir Joshua.
“Motif sedang didalami penyidik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto mengatakan, Ferdy Sambo terancam hukum mati.
Suami Putri Chandrawinata itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
“Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” tandasnya. (ruh/pojoksatu)