SEKAYU - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dikabarkan naik mulai Kamis besok, 1 September 2022. Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, Polres Musi Banyuasin (Muba) mengajak jajaran personil Kodim 0401 Muba dan Jajaran Pemkab Muba, untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan distribusi hingga penyaluran BBM kepada masyarakat.
"Hari ini sesuai arahan Kapolda Sumsel secara serentak dilaksanakan rapat persiapan antisipasi gejolak kenaikan harga BBM bersubsidi bersama Jajaran Pemkab Muba dan Kodim 0401 Muba serta pihak Pertamina, juga melibatkan manajemen SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muba, karena dampaknya pasti akan sangat dirasakan oleh masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi bahkan berpotensi timbulkan gangguan Kamtibmas wilayah hukum Polres Muba, jika tidak diantisipasi sejak dini, jangan sampai terjadi panic buying yang menjadikan situasi tidak kondusif ,"ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH saat memimpin Rapat di Ruang Rapat Presisi Polres Muba, Rabu (31/8/2022).
Kapolres Muba juga mengungkapkan, pihak kepolisian bersama pemerintah juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. Bahkan pihaknya terus melakukan pengawasan agar mencegah tindakan penimbunan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
"Kami dari Polres Muba mengajak jajaran TNI dan Pemkab Muba untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM, sekaligus mencegah perbuatan penimbunan BBM bersubsidi, sebab pemerintah telah menyediakan bantuan sosial berkaitan dengan dinaikannya harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi untuk meringankan beban masyarakat. Dan karena ini kebijakan pemerintah pusat, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mengawalnya," ungkap Kapolres Muba.
Lanjut Kapolres, terhadap para oknum atau pihak yang sengaja melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai aturan berlaku, bahkan langkah awal yang dilakukan Polres Muba dan jajarannya adalah memasang spanduk himbauan larangan menjual BBM subsidi secara ilegal.
Untuk diketahui, Pemerintah akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak BBM antara lain Pertalite dari harga Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Harga Pertamax dari semula Rp 12.500 menjadi Rp. 16.000 per liter. Sedangkan harga Solar subdisi dari harga Rp 5.500 menjadi Rp 8.500 per liter.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP melalui Kepala Bidang Informasi Publik Hj Tri Nurhayani SE MSi menyampaikan, bahwa dari sisi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Pemkab Muba melalui Dinkominfo siap untuk menjalankan tugas sesuai tugas pokok fungsinya kami yakni mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat atas kenaikan harga BBM dimaksud
"Kita siap bekerjasama dengan Humas Polres Muba untuk mensosialisasikan terkait kenaikan harga BBM bersubsidi ini, baik melalui radio, media sosial dan melalui flayer yang disampaikan melalui sosial media serta membuatkan iklan terkait sosialisasi sanksi-sanki hukum bagi oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi, mari kita lakukan pengawasan dan edukasi bersama-sama,"ucapnya.