Sementara, Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra yakni Syukri Zen telah berhasil diamankan rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dan saat ini Syukri Zen sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
"Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Palembang, Mokhamad Ngajib. (jul/edy/sumeks.co)