Tuntut Tenaga Kerja Lokal, Warga Demo PT Bukit Asam

Rabu 07-09-2022,04:30 WIB
Editor : Erwin

MUARA ENIM,  - Ratusan warga turun ke jalan. Mereka protes kebijakan PT Bukit Asam (BA) dan Subkontraktor yang tidak berpihak pada warga sekitar perusahaan.

Yaitu warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Aksi demo besar-besaran mereka gelar di PTBA areal tambang Banko Barat, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, hari ini, Selasa, 6 September 2022.

Mereka menilah PT Bukit Asam dan Subkontraktor tidak berpihak terhadap masyarakat lokal. Utamanya tentang perekrutan tenaga kerja.

Pantauan di lapangan, ratusan massa dalam guyuran hujan lebat berorasi di gerbang pintu masuk akses tambang Banko Barat PTBA sekitar pukul 06.00 WIB. 

Ratusan massa ini tiba dengan angkutan roda empat dan dua. Dalam sekejap memadati jalan akses tambang Banko Barat PTBA. 

Dengan komando koordinator lapangan mereka melakukan orasi sekitar dua jam dengan membawa berbagai spanduk dan kertas karton yang isinya tuntutan.

Massa minta aspirasi mereka didengar. Massa kecewa berat dengan kebijakan PTBA, utamanya dengan penerimaan tenaga kerja lokal. Bahkan massa menilai perusahaan PT BA telah wanprestasi.

Usai menyampaikan orasinya perwakilan massa melakukan mediasi dengan manajemen PT Bukit Asam di aula pertemuan Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang sifatnya tertutup bagi media.

Mediasu juga mendapat pengamanan dari jajaran Polres Muara Enim. Tampak hadir langsung Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto.

Juga manajemen PTBA diwakili General Manager Pertambangan Unit Tanjung Enim (GMUPTE) Venpri Sagara.

Hadir juga Kadisnaker Muara Enim, Camat Lawang Kidul, Kades Lingga dan 20 orang perwakilan massa aksi yang dipimpin oleh Amat Nangwi.

Menurut Amat Nangwi, PTBA dan subkontraktornya telah ingkar janji terutama dalam hal perekrutan tenaga kerja.

Padahal areal pertambangan Banko Barat tersebut adalah tanah nenek moyang masyarakat Desa Lingga. 

Adapun tuntutannya, lanjut Amat Nangwi, bahwa pihak masyarakat Desa Lingga meminta surat perjanjian lama tentang penerimaan tenaga kerja pribumi (lokal) yang dibuat pada tahun 1999-2011-2015, minta di perbaharui dan diterapkan dari 30 persen menjadi 50 persen di setiap penerimaan perusahaan. 

Tags :
Kategori :

Terkait