“Jadi, nikahnya itu agak berbeda. Pelaku ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban. Nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Hanya ada orang tua, calon pengantin, wanita, dan si WAM,” tutur Sunarto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata WAM sudah memiliki tujuh istri dari pengakuan palsunya itu sebagai Imam Mahdi. Enam di antaranya merupakan istri siri.
Dari tujuh istri tersebut, lima di antaranya merupakan anak dibawah umur.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus Imam Mahdi palsu tersebut.
“Kuat dugaan ada banyak tindak pidana yang dilakukan olehnya. Sebab, ada barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan oleh penyidik saat mengamankan pelaku,” ujar Sunarto.
Kena Pasal Perlindungan Anak
"WAM ini sudah memiliki banyak jemaah. Dia meminta kepada para jemaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM. Termasuk juga orang tua dari istri WAM," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menambahkan, selain dijerat pasal Penistaan Agama karena mengaku Imam Mahdi, WAM juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga dijerat narkoba," katanya.