SEKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menerima uang pengganti dari terpidana Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSC) tahun 2019 lalu, sebesar Rp700 juta.
Uang tersebut baru bisa diserahkan usai terpidana DA divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsuder 3 bulan penjara,serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.
“Benar, hari ini (kemarin,red) di kantor Kejari Muba, bidang Pidsus menerima uang pengganti,” kata Kajari Muba Marcos MM Simare-mare SH Mhum melalui Kasi Intelejen Rizki Ramdani SH didampingi Kasi TP. Pidsus M Ariansyah Putra SH MH, Rabu 21 September 2022.
Dijelaskanya, uang pengembalian pengganti sebesar Rp700 juta diserahkan terpidana Dedy Adrian melalui kuasa hukum yang diterima langsung oleh Kajari, selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Kas Negara melalui Bank BUMN.
“Uang pengembalian itu sendiri merupakan hasil putusan vonis pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2019 lalu, dimana terpidana divonis 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti. Kalau pun uang pengganti tidak dibayarkan maka terpidana ditambah lagi masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” jelas Rizki.
Sekedar informasi, terpidana divonis terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GSG di Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari kegiatan pembangunan GSG itu Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.