Tidak Senang Ditegur, Bacok Korban hingga Tewas

Kamis 29-09-2022,21:33 WIB
Editor : Erwin

SEKAYU - Jajaran Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir dibantu Dit Intelkam Polda Riau berhasil menangkap Junardi Situmeang (32), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Apriyanto meninggal dunia. 

"Usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Akhirnya, pada Jumat (9/9/2022) pelaku terdeteksi berada di kediamannya Pekanbaru dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, Kamis (29/9/2022). 

Aksi penganiyaan pada korban tersebut terjadi pada Sabtu (2/3/2022) malam di Jalan Hauling Batubara Km.82 Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. 

"Awal mulanya, pelaku mengambil jalur mobil korban. Lalu korban tidak senang dan mendekati pelaku, sehingga terjadi pertengkaran," kata Siswandi. 

Selanjutnya, korban meninggalkan pelaku begitu saja dan pergi menggunakan mobil. Pelaku yang balik tidak senang, bersama temannya D (DPO) menyusul korban dan melintangkan mobilnya di depan mobil korban. 

"Lalu, pelaku turun sembari membawa sebilah parang dan langsung memukul kaca depan mobil korban dan membacok ke arah korban berkali-kali pada bagian kepala. Tak lama berselang, pelaku D (DPO) turun dengan membawa pipa aspak kemudian memukul kaca mobil korban dan memukul kepala korban satu kali," terangnya.

Akibat perbuatan itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia saat menjalani perawatan. "Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2, 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Sementara, pelaku Junardi Situmeang mengaku, dirinya membela diri karena terlebih dahulu diserang oleh korban. "Saya serang terlebih dahulu oleh dia (korban) dan saya membela diri pak," ujar pelaku. (boi)

Tags :
Kategori :

Terkait