Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menyayangkan adanya kejadian itu.
"Saya sudah monitor kejadian itu. Saat disayangkan ada mahasiswa lain, yang melakukan pendorongan terhadap wartawan dan menghalang halangi kamera," ujarnya, Rab,u 5 Oktober 2022.
Lanjut Tri, seharusnya mahasiswa tersebut sudah mengetahui tugas wartawan, saat menjalankan peliputan.
"Mereka menjalankan tugas, memberita kebenaran sesuai apa yang terjadi.
Jika kemarin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi ramai lagi.
Masalah awal belum selesai, sudah ada masalah baru kembali," tegas Tri.
Diketahui, Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999.
Bagi yang menghalangi kerja-kerja Jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Pers, bakal dikenakan pidana selama paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Sebelumnya, 10 mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang diduga terkait dengan dugaan kekerasan pada Diksar UKMK Litbang, hari ini, 4 Oktober 2022, diperiksa selama 8 jam.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data atas dugaan kekerasan saat pelaksanaan Diklatsar UKMK Litbang di Bumi Perkemahan (Buper), Gandus.
Wakil Rektor 3 UIN Raden Fatah Palembang Dr. Hamidah, M. Ag., kepada palpres.com mengatakan, 10 nama mahasiswa tersebut diketahui setelah melakukan interogasi terhadap korban AR.