Pj Bupati menjelaskan Pemkab Muba tetap Mempekerjakan kalian dan Pemkab Muba menganggarkan dan membayar gaji pegawai Non ASN yang tidak masuk dalam pendataan khususnya.
"Untuk tenaga honorer sepanjang belum ada aturan yang jelas dasar hukumnya pemerintah daerah tetap menganggarkan honorarium tenaga honorer baik yang diterima maupun tidak diterima kedalam pendataan non asn pada tahun 2023 jadi tetap semangat dan disiplin dalam Melaksanakan Pekerjaanya dan bekerjalah seperti biasanya," tandasnya.