HARIANMUBA. COM,- Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat pimpinan Ipda Denny Aprianto SH meringkus empat tersangka, komplotan pencurian sepeda motor (ranmor) yang kerap beroperasi di Kabupaten Lahat.
Keempat tersangka yakni Fernando (24), Candra Eka (18), keduanya warga Desa Durian Dangkal, Kecamatan Mulak Ulu. Lalu Toni (40) warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan dan Abdi Setiawan (20) warga Desa Lubuk Dendan, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah berakasi di berbagai lokasi, seperti di Cafe Rahmat, Kecamatan Lahat Selatan, Jum'at 21 Oktober 2022 pukul 02.00 WIB dengan korbannya Youlexsa (44).
Lalu di kawasan Masjid Nurul Huda, Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Rabu 26 Oktober 2022 pukul 18.10 WIB dengan korban Henny.
Kemudian di kawasan kantor Ninja Express, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Jumat 21 Oktober 2022 pukul 06.05 WIB dengan korban pemilik motor Herawansyah. Semua Korban merupakan warga Lahat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi tugas, dua tersangka bertindak sebagai pemantau situasi sekitar lokasi mereka beraksi.
Sedangkan dua pelaku lainnya bertugas sebagai eksekutor, alat yang mereka gunakan adalah kunci leter T.
Lokasi yang diincar oleh para pelaku ini rata-rata halaman parkiran.
"Untuk saat ini ada tiga LP namun masih kita dalami, apakah terlibat kasus kejahatan lainnya," ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH disampaika Kanit Pidum, Ipda Denny Aprianto SH, Ahad 30 Oktober 2022.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan. Aparat menangkap Candra Eka, Fernando dan Toni dikediamannya masing-masing, Sabtu 29 Oktober 2022.
Berdasarkan pengembangan dari tiga tersangka tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka Abdi Setiawan ditangkap di jalanan simpang empat lampu merah Jalan Kol Burlian, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.
"Empat orang tersangka tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna putih nopol BG 2118 El Noka MH314D204BK080906 nosin (nomor mesin) 14D-1079970. Lalu 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna putih nopol BG 2118 El noka (nomor kendaraan) MH314D204BK080906 nosin (nomor mesin) 14D-1079970.
Kemudian 1 buku BPKB sepeda motor merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna putih nopol BG 2118 El dengan noka MH314D204BK080906 dan nosin. 14D-1079970. Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nopol BG 2633 EAJ dengan noka MH1JFB114CK292907 dan nosin JFB181295455. Kemudian barang bukti kunci T, Y berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor merk suzuki Satria FU.
Menurut Ipda Denny, saat diinterogasi para tersangka berstatus bujangan ini menjual motor hasil curian seharga Rp 300 ribu ditambah satu unit handphone. Hasil penjualan motor para tersangka untuk membeli narkoba dan membeli minuman keras. "Satu motor telah dijual, untuk dua motor belum dijual," ujarnya.