Para tersangka dijerat tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Akhirnya Terungkap, Komplotan Spesialis Pencurian Motor
Senin 31-10-2022,08:57 WIB
Editor : Erwin
Kategori :