Akhirnya Terungkap, Komplotan Spesialis Pencurian Motor

Senin 31-10-2022,08:57 WIB
Editor : Erwin

Para tersangka dijerat tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait