Polda Sumsel Amankan Pembuat Opal

Sabtu 19-11-2022,14:59 WIB
Editor : Erwin

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 36 Ayat 1, 2, 3, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang pelaku pembuat uang palsu (upal) di Palembang. 

Barang bukti upal yang diamankan sebanyak Rp 5.200.000. Terdiri dari pecahan Rp 770 ribu yaitu dua lembar Rp 100 ribu dan enam lembar Rp 50 ribu dan 27 lembar uang pecahan Rp 10 ribu. 

Selain itu juga diamankan upal yang belum diedarkan sebanyak Rp 2.400.000 yang masih dalam bentuk kertas ukuran F4 dan belum dipotong. 

Juga diamankan barang bukti lain satu unit printer merek Epson, satu Handphone milik tersangka, satu Handphone yang dibeli tersangka, dua pecahan uang Rp 100 ribu siap edar, enam pecahan Rp 50 ribu, 27 lembar pecahan Rp 10 ribu. 

Selain itu pisau karter, satu buah steples, cat semprot warna emas, satu ram kertas ukuran F4.(sumeks.co)

Tags :
Kategori :

Terkait