Selain itu diamankan pula sebanyak 16 butir pil ekstasi warna abu-abu logo Gucci.
BACA JUGA:Air Sungai Naik, Sampah Penuhi Sungai Musi
Dalam penangkapan ini, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga besar tersangka saat melakukan penggeledahan di rumah untuk mencari kemungkinan barang bukti narkoba lainnya.
“Barang bukti digital berupa ponsel milik tersangka juga dirusak. Butuh waktu sekitar lima hari untuk memperbaikinya tersangka hingga dilakukan rilis hari ini," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho SH SIK, Selasa 13 Desember 2022.
Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.
Dari pengakuan tersangka, narkoba itu berasal dari seseorang berinisial C yang mendapatkannya dari L.
“Keduanya merupakan pemasok narkoba di wilayah hukum Kayuagung dan sekitarnya," tegas Heru didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Joko Lestari SIK MH.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang peredaran gelap narkoba. (*)