Sejumlah Tokoh Sumatera Selatan Incar Kursi DPD RI, Syarat Untuk Pencalonan DPD RI

Sabtu 17-12-2022,14:35 WIB
Editor : Dodi

BACA JUGA:Putus Cinta, Mahasiswi di Lubuk Linggau Nekad Gantung Diri

p. mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Bakal calon peserta Pemilu DPD juga harus memiliki minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi bakal calon.

Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan daftar yang ditandatangani atau cap jempol, dan dilampirkan fotokopi KTP pendukung. (*)

 

 

Kategori :