Bejad, Hanya Karena Tak Dapat Jatah, Pemuda di Muaraenim Sebar Foto Pacarnya Dalam Keadaan Begini

Senin 26-12-2022,18:13 WIB

 

HARIANMUBA. COM,  - Apa yang dilakukan pemuda berinisial SD (23) tidak patut ditiru. Pemuda bejad ini nekat menyebarkan foto syur pacarnya sebut saja mawar (22). Tak ayal tersangkapun diamankan pihak berwajib.

Tersangka diamankan kemarin sekitar pukul 17.30 WIB saat akan kabur ke Palembang. 

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti  1 helai baju/sweater rajut warna cream, 1 helai rok plisket panjang warna hitam, 1 helai kaos dalam warna merah, 1  helai celana pendek warna hitam, 1 helai bra warna merah muda tali warna putih, 1 helai celana dalam warna abu tua dan 1 buah sendal warna hitam merk Collin.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony  Saputra SH SIK, mengatakan bahwa pelaku dan korban tersebut berpacan sejak tahun 2019. Dimana saat itu, korban berumur 17 tahun.

Nah, sebelum penyebaran foto syur korban, Sabtu 26 November 2022 pukul 13.30 WIB bertempat di semak-semak dalam kebun karet diwilayah Kecamatan Gunung Megang telah terjadi persetubuhan terhadap anak atau pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri, pelaku sempat memotret korban dalam keadaan tanpa busana dan pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan photo korban yang lain," ujar Tony, Senin 26 Desember 2022.

Ternyata foto syur korban tersebut menjadi senjata pelaku  tepatnya sampai 26 November 2022 lalu agar korban melayani pelaku.

Apabila korban tidak bersedia melayani pelaku, kata dia, maka photo-photo korban akan di sebarkan di facebook. Namun korban tidak bersedia lagi untuk melayani pelaku sehingga pelaku pada tanggal 27 November 2022 langsung memviralkan photo-pboto syur korban ke akun facebook korban sendiri.

"Sebelum menyebarkan foto korban, ternyata pelaku telah meminta paswod dan akun facebook korban. Akibat perbuatan pelaku menyebarkan foto syur korbam tersebu diketahui oleh keluarga korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim," jelasnya.

Setelah mendapat informasi  keberadaan pelaku, kata dia, Kanit IV Satreskrim Aipda Ridho Darmaydi SH bersama anggota PPA untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di Palembang. 

"Pelaku Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang- Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Lasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana," pungkasnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait