JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah di cabut, namun untuk bepergian menggunakan pesawat dan kereta api masih ada beberapa persyaratan.
Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi sudah mengumumkan pencabutan tentang kebijakan PPKM.
Meski begitu jika ingin melakukan perjalanan masih beberapa bersyaratan yang tetap berlaku.
Memang aturan tersebut sudah jauh lebih longgar dibandingkan ketika sebelum pencabutan pppkm.
BACA JUGA:Kondisi Terkini Wabup di Bengkulu, Mulai Membaik Pasca Operasi, Namun Masih Trauma
BACA JUGA:Kakek di Palembang Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Bocah Perempuan Dikamar Mandi Masjid
Salah satunya Penumpang tidak di wajib lagi menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen.
Protokol kesehatan, salah satu yang masih tetap diterapkan adalah menggunakan masker.
Kebijakan tersebut masij sama dengan bepergian untuk liburan Natal dan Tahun Baru.
Apa saja itu berikut penjelasan nya dikutip dari Palpres.com
BACA JUGA:Penghapusan Honorer Segera Diberlakukan, Bagaimana Nasib Honorer K2?
BACA JUGA:Kakek di Palembang Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Bocah Perempuan Dikamar Mandi Masjid
Syarat naik pesawat:
Protokol Kesehatan Umum
- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu