Meski PPPKM Sudah Resmi di Cabut, Namun Naik Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Memenuhi Syarat Berikut Ini

Minggu 01-01-2023,21:11 WIB
Editor : Dodi

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.

BACA JUGA:Segera Naik Meja Operasi, Kondisi Terkini Wabup di Bengkulu Pasca Ledakan Petasan

- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku

- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)

BACA JUGA:Liburan, Pj Bupati Apriyadi Susur Sungai Musi Gunakan KM Putri Cindai

BACA JUGA:Ini Perkembangan Terbaru Pembangunan Tol Betung - Jambi

Syarat naik kereta api jarak jauh:

- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.

Kategori :