Curi Motor Buat Modal Tahun Baru, Sandi Diringkus Polisi

Senin 02-01-2023,16:58 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Belum sempat menikmati uang hasil menjual motor curiannya, Sandi Saputra (19), warga Kavling Bedeng 2 Buruh, Pintu 2, Nomor 2, Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang terpaksia harus mendekam dibalik jeruji besi.

 

Ia diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sako Palembang. Dia dibekuk pada Jumat 30 Desember 2022 lalu saat sedang berada di Bundaran Air Mancur depan Masjid Agung Palembang.

 

“Tersangka dikenali dari pakaian yang dia pakai saat melakukan aksinya,” ujar Kapolsek Sako Kompol Sulis Pujiono SH didampingi Kanit Reskrim AKP Juprius SH, saat dikonfirmasi Senin 2 Januari 2023.

 

Aksi tersangka Sandi ini sebelumnya terekam kamera CCTV di rumah tetangga korban Husmiati, Jl Kelapa 2, Pusri Sako, Blok MD, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang

BACA JUGA:Modus Bagi-bagi Hadiah Rp 5 Juta - Rp 10 Juta, Nama Baim Wong Kembali Dicatut

 

“Saat kita amankan, tersangka Sandi mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T,” terang Kompol Sulis.

 

Motor Honda Beat warna putih nopol BG 6659 ZA yang dicuri tersangka langsung dibawa kabur dan dijual ke Kampung 3, Dusun Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Lawang seharga Rp 2 juta.

 

“Motor itu langsung dibawa tersangka ke Empat Lawang dan laku dijual seharga Rp 2 juta. Uangnya dipakai untuk ke Pagaralam dan persiapan malam Tahun Baru kemarin,” tambah Kompol Sulis.

 

Kategori :