SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba, memberikan kesempatan atau perpanjangan kontrak terhadap kegiatan fisik infrastruktur yang telah melampaui tahun anggaran dengan sanksi denda keterlambatan.
Plt Kepala dinas PUPR Kabupaten Muba Mirwan Susanto,. SE. MM, Senin (2/1/2023), mengatakan, kebijakan memberikan kesempatan atau perpanjangan kontrak kepada pihak ketiga (Kontraktor,Red) sebelumnya sudah dilakukan kajian diteliti berkomuniasi kepada pihak ketiga dan sepakat.
jika perpanjangan kontrak dipastikan dengan batas waktu tertentu bisa diselesaikan dengan hasil mutu dan kualitas sesaui RAB.
"Kemarin, kita sudah melaporkan terkait perpanjagan kontrak ini kepada PJ Bupati Musi Banyuasin melalui PJ Sekda dan dibahas bersama tim TAPD, Sepakat, perpanjangan kontrak diberikan dengan tetap mengacu kepada aturan -aturan yang berlaku seperti pembayaran denda, oleh pihak ketiga," ungkap Mirwan.
Dikatakanya, selain sudah dilakukan kajian dan diteliti oleh PPK terhadap progres pekerjaan, secara teknis kegiatan tersebut hal yang paling penting menjadi pertimbangan yakni azaz manfaat bagi masyarakat, sebab dengan perhitungan waktu dan pihak ketiga juga bersedia dibayarkan pada anggaran perubahan untuk sisa pembayaran bisa meyelamatkan kerugian uang negara.
"Atas dasar pertimbangan inilah, Kami memberikan kebijakan perpanjangan kontrak. Coba kalau kita putus kontrak. Pekerjaan yang sudah ada saat ini bisa dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya. Dari itu dengan dasar aturan regulasi yang ada kita sepakat dan Alhamdulillah, semua penyedia juga sepakat dan komitmen bisa menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas dan mutu sesuai RAB," bebernya
Lanjut Mirwan terkait perpanjangan kontrak ini, pihaknya a sudah memberikan penjelasan, sehubungan dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2022 Terkait pelaksanaan fisik pekerjaan pada Dinas PU PR,dan hasil rapat koordinasi dengan PJ Sekretaris Daerah bersama Tim TAPD Kabupaten Muba, tertanggal 30 Desember 2022.
“Kebijakan perpanjangan kontrak ini diberikan Berdasarkan perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres no 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 17 ayat 2 menyatakan: Penyedia sebagaimana di maksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas A. Pelaksanaan Kontrak, B. Kualitas Barang dan Jasa, C. Ketepatan Perhitungan Jumlah Atau Volume D. Ketepatan Waktu Penyerahan E. Ketepatan Tempat Penyerahan,” ungkapnya
Kemudian pasal 4 huruf a perpres 16/2008 jo perpres 12/2021: Pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk: (a) Menghasilkan Barang dan jasa yang tepat dan setiap uang yang di belanjakan,di ukur dari Aspek Kualitas, Kuantitas, Waktu, Biaya, Lokasi dan Penyedia Pasal 56 perpres 16/2018 jo perpres 12/2021 menyatakan: (1) Dalam Hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan Pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian Kesempatan pada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di muat dalam addendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.(3) Pemberian Kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan Sebagaimana di maksud pada ayat (1), dapat melampaui tahun anggaran.
"Dengan kebijakan ini, kita memberikan kesempatan kepada pihak ke tiga untuk menyelesaikan tugas nya, atas dasar pertimbangan BPK, dan Alhamdulillah kontraktor sepakat dan komitmen,” katanya
Nah, jika disetop maka menimbulkan kerugian dan tidak ada manfaat masyarakat, dan proyek pasti mangkrak.
“Dengan konteks pemberian kesempatan, bahwa negara tidak dirugikan, mereka bekerja dengan denda, sisa pembayaran di APBD perubahan dan itu sudah tertuang dalam adendum perpanjangan kotrak. Untuk perkada dalam tahap proses," imbuhnya. (boi)