OKU SELATAN, HARIANMUBA.COM -
Penyelidikan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, terkait anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2020-2021, akhirnya naik status.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap proses Penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH mengatakan pihaknya telah menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari Penyelidikan (Lidik) menjadi Penyidikan (sidik).
"Penetapan status penyidikan ini, setelah tim penyidik bidang Intelijen Kejari OKU Selatan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara," ungkap Kajari dalam keterangan Pers didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, Senin 2 Januari 2022.
BACA JUGA:Wagub Mawardi Yahya Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada dan Disiplin Prokes Pasca Penghentian PPKM
Ditambahkanya, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bermula dari laporan pengaduan (lapdu) masyarakat.
"Untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, maka 26 September 2022 lalu, kita keluarkan surat perintah melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap laporan tersebut," katanya.
Dikatakan Kajari, dari hasil penyelidikan ditemukan ada dugaan tindak pidana Korupsi Dana BBM operasional Truk Sampah di Dinas Lingkungan Hidup.