Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia.
Secara etimologi, kata “siri” berasal dari bahasa Arab asal kata “sirrun” yang memiliki makna rahasia atau tersembunyi sebagai lawan kata atau antonym dari “alaniyah” yang bermakan terang-terangan.
Kata siri kemudian digunakan dalam istilah nikah siri yaitu pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.
Kasus nikah siri ini, memunculkan dua pemahaman pertama, adanya pernikahan yang tidak orang lain tahu atau orang lain tidak diberi tahu kepada khalayak umum, kedua tidak tercatatatnya pernikah di lembaga resmi pencatatan nikah negara atau biasa disebut dengan kantor urusan agama.
Istialah niakh siri yang sudah lama berkembang di masyarakat luas biasa mengartikan sebagai nikah di bawah tangan, yaitu proses pernikahan yang dilakuan dengan menggunakan aturan-atauran dan hukum-hukum islam seperti; adanya saksi, wali, dan ijab qabul.
Pandangan Hukum Islam
Istilah nikah siri dalam pandangan islam, sebenarnya tidak ada.
Karena dalam islam itu sendiri, suatru pernikahan akan sah jika telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan.
Syarat nikah dalam agama hanya memperhatikan rukun dan syarat, yaitu sebagai berikut:
• Adanya calon kedua mempelai;
• Adanya wali dari mempelai wanita;
• Adanya saksi dari kedua mempelai;
• Adanya ijab dan qabul.
Ketika sebuah pernikahan sudah memenuhi keempat sarat diatas maka pernikahan tersebut sudah dianggap sah dari sudut pandang agama islam.
Maka dari itu, ketika nikah siri terjadi dan tidak memenui keempat sarat tersebut, maka pernikahan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah.