1. Terjadinya pernikahan sebelum diberlakuakannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dengan kasus tersebut dapat mengajukan itsbat nikah untuk dilakukannya pencatatan secara adminstratif dan sebagai kepentingan untuk mengurusi pembagian waris kepada ahli warisnya.
2. Terjadinya pernikahan setelah diberlakukannha Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan kemungkinan kasus hilangnya akta nikah atau tidak memiliki akta nikah.
Status anak
Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah.
Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1:
Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya.
Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah.
Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Sehingga risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugi akibat dari kebodohannya sendiri. (*)