Berbekal informasi dan laporan lalu, tim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan audit di PT Columbus yang berada di wilayah Kecamatan Margo tabir.
BACA JUGA:Ini Makna Kursi Patah di Masjid H Abdul Kadim, Desa Epil Musi Banyuasin
BACA JUGA:Anak Terserang Batuk Berdahak, Ini Obat Batuk Yang aman Dikonsumsi
Kemudian tim akhirnya mengetahui perihal kemacetan pembayaran angsuran kredit.
Setelah dikonfrontir, ternyata nasabah yang bersangkutan mengaku jika angsuran tersebut sudah lunas dibayar.
Sang nasabah sendiri bahkan masih memiliki bukti-bukti pembayaran yang pernah dia lakukan.
"Kemudian kita konfirmasi pada terlapor,” kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Fakta Perempuan Yang Kabur Dengan Mantan Kades di Bengkulu : Hamil 2 Bulan, Sudah Nikah Siri
Karena tak bisa mengelak lagi, EA akhirnya mengakui bahwa nasabah tersebut memang sudah membayar kredit.
Tapi dia tidak menyetor uang tersebut kepada PT Columbus cabang Bangko.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp68.386.000," jelas Kasat Reskrim Polres Merangin.
"Setelah melaksanakan tindakan penyidikan, pada hari Senin 31 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa sedang berada di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko," kata Kasat.
Berbekal informasi tersebut, lalu tim menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang di rumah salah satu warga di Desa Pulau Rengas.
"Pelaku EA kita amankan secara persuasif. Kemudian setelah diamankan EA langsung dibawa ke Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut," sebut Kasat lagi.
Dia menyebut atas kasus tersebut pihaknya akan mendalami kasus tersebut, karena diduga adanya peran pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saat ini masih kita dalami, pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 374 KUHP Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman paling lama 5 tahun," kata dia. *