Gelapkan Setoran Nasabah, Karyawan PT Columbus Jambi Ini Diamankan Polisi

Rabu 04-01-2023,07:34 WIB
Editor : Dodi

MERANGIN,HARIANMUBA.COM – Seorang karyawan wanita PT Columbus di Jambi ini diamankan Polisi, penyebabnya karena diduga gelapkan setoran uang nasabah.

Jumlah uang yang digelapkan oleh wanita ini jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Wanita tersebut berinisial AE (44), saat ini ia diamankan di Mapolres Merangin.

Penangkapan ini bermula adanya laporan Warga, yang mana uang angsuran yang dibayar tidak disetorkan ke perusahaan.

BACA JUGA:Cukup Gunakan Rebusan Daun Jambu Biji, Rambut Bisa Lebih Subur dan Kuat

BACA JUGA:Siap-siap Daftar, Ini Bocoran Jadwal Program Kartu Prakerja 2023, Insentifnya Capai Rp 4,2 Juta

EA sendiri sehari-hari bekerja sebagai penagih pembayaran ke nasabah.

Namun uang yang didapat dari nasabah sengaja tak menyetorkan uang ke PT Columbus, tempat dia bekerja.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

Kata dia, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Keren! Gadis Palembang Ini Masuk Top 24 Master Chef Indonesia Season 10

BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Daerah, Gubernur Herman Deru Segera Lantik Wakil Bupati Muaraenim Terpilih

"Pelaku sendiri seorang perempuan inisial EA (44), warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas,” kata dia, saat dikonfirmasi.

Lanjut Kasat Reskrim, EA diamankan polisi pada hari Sabtu 31 Desember 2022 lalu, pukul 17.00.

Dijelaskan Lumbrian Hayudi, peristiwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini terjadi pada Mei 2022 lalu.

Kategori :