HARIANMUBA.COM - Kabar baik, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, akan segera cair.
Keberadaan dana Bos yang disalurkan pemerintah kepada sekolah sangat membantu.
Dengan adanya suntikan dana ini, maka sekolah dapat melakukan segala pemenuhan kebutuhannya.
Selain itu pencairan dana BOS 2023 bisa digunakan pihak sekolah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta membeli perlengkapan dan penunjang kegiatan pendidikan seperti komputer dan perlengkapan laboratorium.
BACA JUGA:Ronaldo Bergabung klub Al-Nassr FC, Ini Besaran Penghasilanya Per Detik
BACA JUGA:6 Januari, Indonesia Jamu Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta
Kabar baiknya, jumlah anggaran Dana BOS 2023 naik menjadi Rp59,08 triliun dari sebelumnya Rp58,79 triliun.
Perlu diketahui, penerima BOS tahun 2022 ada sekitar 217.620 sekolah yang telah memenuhi persyaratan. Total nilai anggaran mencapai Rp51,6 triliun.
Dilansir dari laman Ditspd Kemendikbud, ada dua kategori yang berbeda dari alokasi dana BOS. Yakni Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Selain itu ada juga Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Berikut ini kebijakan yang ada pada sosialisasi Kemdikbud terkait mekanisme penyaluran Dana BOS.
Dalam sosialisasi diterangkan bahwasanya di tahun 2023 berdasarkan RKUN ada dua tahap penyaluran Dana BOS 2023. Di tahun 2023 ini penyaluran laporan terkait Dana BOS harus dilakukan pada setiap tahap.
Maksudnya adalah jika pada tahun 2022 dilakukan dengan cara penyaluran tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan begitupun seterusnya.