• Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain
Selain penerimaan Dana BOS Reguler, dalam aturan tersebut juga dituangkan syarat penerima Dana BOS Kinerja yang terdiri atas sekolah penggerak dan sekolah berprestasi.
Syarat penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak adalah:
• Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung.
• Sekolah sudah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
• Sedangkan untuk penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi beberapa persyaratannya antara lain:
• Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang berlangsung
• Sekolah sedikitnya memiliki 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan atau internasional dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
• Sekolah memiliki prestasi di tingkat nasional dan atau internasional
• Sekolah bukan termasuk yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan. (*)
Berita ini sudah terbit di sumeks.co dengan judul : Besaran Dana BOS 2023 Naik Jadi Rp59 Triliun, Berikut Kriteria Penerima Dana BOS