"Motor dirusak dengan obeng dan kunci letter L. Motor itu didorong perlahan-lahan sampai keluar pagar rumah korban," ujar tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai teknisi ponsel ini.
BACA JUGA:Mobdin Tak Pasang Stiker Logo Pemkab Muba Bakal Ditarik Paksa
BACA JUGA:Kabar Baik, Dana Bos Segera Cair, Ini Besaran Anggaran Dana Bos Tahun 2023
Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
"Akibat ulahnya tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," terang Agus.(*)
Berita ini sudah terbit di sumeks.co dengan judul : Demi Persalinan Istri, Apriyansa Gasak Motor Tetangga