1. Lulus pada tahun berjalan atau lulus (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru.
BACA JUGA:Kembali di Perkuat Jordi Amat, Shin Tae Yong Gembira
Keterbatasan Ekonomi dibuktikan dengan
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau