BACA JUGA:Hati-hati! Makanan dan Minuman Ini, Bisa Tingkatkan Resiko Keguguran Ibu Hamil
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); atau
6. Tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (*)
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul : Simak, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023