Niat Tembak Burung Pakai Senapan Angin, Pria di Palembang Malah Tewaskan Bocah SMP

Jumat 06-01-2023,20:55 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

“Nah, kebetulan saat itu pelaku juga berada di rumah sakit, dan setelah dilakukan pendekatan, pelaku ini mau diajak ke kantor untuk menjalani pemeriksaan,” terang dia. 

BACA JUGA:Begini Ciri-ciri Pengguna Narkoba Versi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo

 

Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan sangat menyesal. 

 

“Saya tak sengaja menembak ke arah korban dan sebelumnya sudah saya ingatkan untuk minggir. Saya bilang karena saya hendak menembak burung, tapi tak didengar," ujar tersangka Otong. 

 

Selama satu bulan, tersangka mengaku dirinya baru saja menekuni hobi menembak burung. 

BACA JUGA:Timnas Indonesia di Tahan Imbang Vietnam 0 - 0, Semifinal Leg Kedua Bakal Lebih Berat?

 

“Senapan angin itu milik teman. Saya sudah pernah mencari burung di sana. Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban dan saya siap menerima apapun hukumannya," tutup tersangka Otong.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki warga Griya Tanjung Wahid, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang tewas tertembak senapa angin. 

 

Kategori :