Ini Daftar Uang Rupiah Yang Telah Dicabut BI, Serta Jadwal Penukrannya

Ini Daftar Uang Rupiah Yang Telah Dicabut BI, Serta Jadwal Penukrannya

Ilustrasi uang--

HARIANMUBA.COM - Sempat beredar isu bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

Namun, pihak Bank Indonesia (BI) meluruskan bahwa uang Rp 10.000 tahun emisi (TE) 2005 masih berlaku dan bisa digunakan oleh masyarakat.

"Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, seperti dikutip dari detikFinance, Jumat (4/10/2024).

"Oleh karena itu, BI mengharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi." tambahnya.

BACA JUGA:4 Jenis Makanan Ini Bisa Jadi Kanker Usus Besar di Usia Muda

BACA JUGA:Inilah Daftar Mobil Murah di Palembang, Avanza Mulai dari Rp50 Juta

Di Indonesia, beberapa uang pecahan Rupiah dicabut atau dihentikan peredarannya dan sudah tidak berlaku. Berikut daftarnya:

Daftar Uang yang Sudah Dicabut Bank Indonesia

Dilansir situs Bank Indonesia (BI), uang Rupiah yang dicabut adalah uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

BACA JUGA:Ribuan Tesla Cybertruk Kena Recall Karena Masalah Kamera Belakang

BACA JUGA:Patroli dan Edukasi Rutin, Upaya Polsek Sanga Desa Cegah Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery

Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Setelah jangka waktu penukaran habis, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: