Katanya salah satu bukti yang meringankan ditunjukkan video seolah olah dia (korban) mau.
Padahal itu katanya, video tersebut dibuat tanpa kesukarelaan dia tapi setelah terjadi pemerkosaan.
Dan dia tidak benar benar ditanya, apakah benar benar, apakah isi video itu.
Dia (korban) hanya pernah diperiksa sekali.
Benar benar ada sesuatu dibalik kasus ini.
BACA JUGA:Seandainya Muba Timur Jadi Terbentuk, Kecamatan Mana Yang Berpotensi Jadi Ibu kota Kabupaten
Polres Lahat memberikan respon terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea, meminta mengadili terduga pelaku keempat. Dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMA di Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan SH MH menyampaikan, terkait beredarnya video viral Hotman Paris yang menyatakan masih ada satu lagi yang belum ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Lahat.
"Yang pasti dek, jika cukup alat bukti, kita akan tetapkan tersangka," tegasnya, melalui lahatpo.co, Sabtu malam, 7 Januari 2023.
Dalam hal ini, menurut Herli, Polres Lahat tidak ada main main dengan kasus ini.
Jika sudah cukup alat buktinya, kita akan segera tetapkan tersangka berikutnya.
Lanjut Kasat, saat ini penyidik mengutamakan berkas kasus perkosaannya dahulu yang sudah cukup alat bukti, dan sudah masuk unsur pasal yang disangkakan. (*)
Berita ini sudah terbit di Lahat Pos dengan judul Hotman Paris Minta Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Turun Tangan