Mantan Kades di Lahat Jadi DPO Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Kades di Lahat Jadi DPO Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Yuliansyah Putrawan (46), mantan Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat masuk DPO Polres Lahat. Foto: dokumen/sumeks.co----

HARIANMUBA.COM,- Mantan Kepala desa (Kades) di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian oleh kasus korupsi.

Mantan Kades tersebut adalah Yuliansyah Putrawan (46) yang pernah menjadi Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten.

Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat pun sudah menyebar DPO ini.

Tersangka dijerat pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Gabung di Klub Jeonnam Dragons, Asnawi Mangkualam Gunakan Nomor Punggung Seperti di Timnas

BACA JUGA:Siang Ini Musi Banyuasin Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini Sabtu 25 Februari 2023

"Kami minta agar tersangka dapat menyerahkan diri," ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidkor Iptu Hendra Tri S SH M.Si, Jumat 24 Februari 2023.

"Bagi warga yang mengetahui keberadaan tersangka juga dapat melaporkan ke Polres Lahat. Anda bisa berlari tapi tidak bisa bersembunyi," tambah Kapolres.

Ciri-ciri tersangka yakni memiliki tinggi badan 170 cm dan warna kulit putih.

Kasus tersangka sendiri terkait mark up dan kekurangan volume pembangunan fisik di Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, tahun 2018-2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.224.603.091.(*)

Berita ini sudah terbit di Sumeks.co dengan judul Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir Lahat Masuk DPO Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: