Mohon Maaf, Keluarga Dengan Kriteria Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasannya

Senin 09-01-2023,22:12 WIB
Editor : Erwin

BACA JUGA:Pisang Ternyata Mengobati Asam Lambung

3. Anak Yatim Piatu tersebut telah mendapatkan bantuan pada saat Covid-19

 

Maksudnya adalah, orang tua dari anak tersebut meninggal dunia karena covid-19. Pada saat itu, ada bantuan yatim piatu khusus anak yang orang tuanya meninggal karena Covid. Dimana anak diberi bantuan oleh pemerintah secara langsung.

 

4. Diketahui orang tuanya masih hidup

BACA JUGA:BRI Liga 1 : Bhayangkara FC Berhasil Curi Poin Dari PSIS Semarang

Bantuan ini diperuntukkan bagi anak-anak yang orang tuanya sudah meninggal dunia. Dari informasi lapangan yang diterima, kerap kali data keluarga dipalsukan dengan menuliskan orang tua anak telah meninggal. Sehingga hal ini tidak dibenarkan dan tidak dapat diberikan bantuan karena masih ada orang tua.

 

5. Orang tua anak menikah lagi

 

Apabila salah satu dari rang tua anak meninggal dunia, lalu orang tuanya menikah lagi, maka bantuan Rp 600 ribu juga tidak dapat dicairkan.

 

6. Anak yatim piatu sudah beranjak dewasa 

BACA JUGA:Tiba-tiba Kajari dan Kasi Pidum Lahat Dicopot Kejaksaan Agung, Penyebabnya...

Jika anak sudah memasuki usai 18 tahun terhitung sejak Oktober 2022 maka dipastikan tidak bisa mendapat bantuan Rp 600 tersebut.

Kategori :