Pria yang Ditinggal Kabur Istrinya Bersama Mantan Kades, Mengaku Masih Ada Perasaan, Mau Rujuk?

Selasa 10-01-2023,14:09 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

Menurut Wawan, hal ini tergambar dalam Pasal 280 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

 

"Ini juga berlaku bagi IK penganti perempuan yang kabur itu. Kalau dia tidak memberitahu FY selaku orang yang menikahinya, bahwa IK sebenarnya telah menikah dengan lelaki lain sebelumnya. Maka IK bisa dipidana," tegasnya.

BACA JUGA:Fakta Perempuan Yang Kabur Dengan Mantan Kades di Bengkulu : Hamil 2 Bulan, Sudah Nikah Siri

Sementara, saat FY ditanya lagi soal kemungkinan untuk rujuk kembali, jika IK bercerai dengan IS (mantan kepala desa,red), FY mengaku tak akan mau rujuk lagi.

 

"Meski ada rasa pun, semuanya sudah tidak ada artinya. Dia melanggar hukum agama dan hukum negara. Saya tidak mau rujuk lagi. Hati saya hancur. Harga diri saya merasa diinjak-injak," kesalnya.

 

Diketahui, harapan YF untuk malam pertama dengan kekasih pujaan hati yang telah dinikahinya sirna. Ini setelah pengantin perempuan, IK yang dinikahinya kabur bersama lelaki lain, seorang mantan Kepala Desa Air Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

 

Bahkan, Ia sama sekali tak menduga, jika pamitan istrinya untuk membeli bedak ke warung hanyal modus sang pujaan hati untuk kabur darinya.

BACA JUGA:Baru Selesai Resepsi Pernikahan, Perempuan di Bengkulu Kabur Bareng Mantan Kades

Keterangan saksi yang diperoleh penyidik di Polsek Ujan Mas, Kepahiang, awalnya resepsi pernikahan yang digelar pada Kamis, 29 Desember 2022 itu berjalan lancar seperti biasa.

 

Bahkan, pengantin wanita tak terlihat merencanakan sesuatu. Pasalnya, Ia masih terlihat selalu tersenyum semringah saat menyambut tamu yang memberinya ucapan selamat, atas pernikahannya.(*)

 

Kategori :