Keluarga Korban Pemerkosaan di Lahat Sampaikan Terima Kasih ke Hotman Paris, Usai Kajari Lahat Dinonaktifkan

Rabu 11-01-2023,06:13 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Keluargan korban pemerkosaan di Lahat Sumatera Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengacara Kondang Hotman Paris.

Nama Hotman Paris sekali lagi menuai hasil positif saat mendampingi kasus hukum masyarakat yang lemah.

Usai Kajari Lahat dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung nama Hotman Paris Hutapea kembali ramai diperbincangkan, 

Pasalnya, banyak yang menilai dinonaktifkannya Kejari Lahat merupakan buntut dari vonis rendah dari kasus kejahatan seksual yang disuarakan oleh Hotman Paris.

BACA JUGA:Asal Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin, Mulanya Terdiri 2 Kewedanan. Apa itu

BACA JUGA:Selain Dinonaktifkan, 3 Jaksa di Kejari Lahat Juga Diperiksa Kejagung RI

Hotman pun menerima pesan Whatsapp dari keluarga korban berupa ucapan terima kasih.

"Terima kasih pak Hotman dan Tim 911 sudah bantu kamu memantau kasus ini, semoga bapak dan ti sehat dan sukses terus banyak rezeki, kami hanya bisa berdoa untuk bapak dan tim 911 karena kami tidak bisa memberi apa apa kecuali doa untuk bapak," bunyi pesan yang disampaikan keluarga korban yang diunggah Hotman di akun Instagram resminya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung, Senin 9 Januari 2023 sore.

Penonaktifan jabatan itu diambil buntut dari tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur. 

BACA JUGA:Peringati Hari Sejuta Pohon, Perwosi Sumsel Gelar Penanaman Pohon

BACA JUGA:Harga Bahan Baku Terus Naik, Pedagang Terpaksa Naikkan Harga Jual

Bahkan, perkara itu pun divonis ringan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.

Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Kategori :