BACA JUGA:Hari Ini Cuaca Muba Berpotensi Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca 11 Januari 2023 Dari BMKG
Jalan tol adalah sebagai jalur bebas hambatan, yang bisa diartikan segala macam ukuran kendaraan bisa masuk ke jalan tol.
Jelas ini sangat berbahaya bagi sepeda motor.
Karena tekanan angin kendaraan besar yang melintas, sangat berbahaya bagi motor yang melaju disampingnya.
Selain itu, sudah jelas ada aturan yang secara tegas mengatur sepeda motor masuk ke jalan tol.
Larangan ini ada pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1, yang secara tegas menyebut jalan tol khusus bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Dalam PP tersebut, jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Aturan ini juga tertuang dalam PP No. 44 Tahun 2009, Pasal 38 1a.
Satu lagi yang menyebabkan jalan tol terlarang bagi sepeda motor, yakni kendaraan yang melintas di jalan itu umumnya melaju dengan kecepatan tinggi.