Miris! Bocah Umur 12 Jadi Korban Pemerkosaan Kakak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan, Nasibnya Malah..

Rabu 11-01-2023,12:20 WIB
Reporter : Reno
Editor : Erwin

BACA JUGA:Ingin Siku dan Lutut Kinclong, Gunakan 4 Bahan Alami Ini

Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan pendampingan terbaik bagi korban. 

 

"Dikarenakan korban masih berusia anak, sehingga ia belum memahami secara optimal bagaimana cara mengasuh dirinya sendiri dan apa yang harus dilakukan dalam proses kehamilannya. Harus kita pikirkan bersama pula, siapa yang akan mengasuh bayi yang tengah dikandung korban karena sejatinya anak harus diasuh, bukan mengasuh," terang Menteri PPPA.

 

Lebih lanjut, Menteri PPPA pun mendorong pihak Pemerintah Daerah untuk memastikan pemenuhan hak atas pendidikan korban. Pasalnya, tidak hanya diusir oleh warga desa tempat ia tinggal di Kabupaten Langkat, korban pun dikeluarkan dari sekolah setelah diketahui hamil.

BACA JUGA:Korban Kebakaran di Lawang Wetan Dapat Bantuan

"Setelah proses pemulihan, korban akan kembali ke orang tuanya dan melanjutkan pendidikannya. Bagaimanapun, anak merupakan generasi penerus kita. Oleh karena itu, wajib belajar 12 tahun harus mereka jalani," ujar Menteri PPPA.

 

Menteri PPPA pun secara tegas meminta pihak kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dengan cepat dan tuntas.

 

"Meskipun kasus ini belum dilaporkan secara langsung oleh korban ataupun keluarga, tetapi beritanya sudah menyebar dan harus segera ditindaklanjuti karena kewajiban Negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa memandang status kekerabatan pelaku dengan korban," ungkap Menteri PPPA.

 

Pelaku diduga menyetubuhi korban hingga hamil dan jika memenuhi unsur Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, maka terancam sanksi pidana sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, pelaku dapat diproses dengan menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA: Plat Dulker Jebol, Warga Batang Hari Leko Takut Melintas

Teranyar, kasus ini telah ditangani Polres Langkat. Namun belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai kronologi, motif hingga cerita korban serta keluarganya diusir. (*)

Kategori :