Pertama IK sebelum menikah resmi dengan FY ternyata sudah menikah siri dengan mantan kades tersebut.
BACA JUGA:7 Atlet Petenis Muda Musi Banyuasin Terjun di Kejurnas New Armada Magelang
Selain itu juga IK itu dipergoki warga dengan mantan kades.
Terakhir IK juga dikabarkan sudah hamil 2 bulan padahal dirinya baru saja melangsungkan pernikahan.
Ini artinya IT diduga kuat sudah mengandung anak dari oknum mantan Kades yang sejak awal memang merupakan suami sirinya.
Syarat kedua yang diajukan oleh pihak FY adalah menuntut agar terlapor IK dan IS mengembalikan semua kerugian yang sudah dialami oleh FY dan keluarganya.
BACA JUGA:Bansos Segera Cair, Cek Data DTKS Kemensos 2023 Secara Onine, Cukup Pakai KTP dan HP
BACA JUGA:25 Kota Kabupaten Terkaya di Pulau Sumatera, Musi Banyuasin Berada di Urutan Berapa?
Sebab seperti yang diketahui sebelumnya, selain menguras tenaga dan fikiran, rangkaian resepsi pernikahan FY dan IK yang kandas seketika, sudah memakan banyak biaya.
Oleh karena itu untuk sepakat berdamai, FY menuntut IK dan IS mengembalikan semua biaya yang sudah dikeluarkan FI dan keluarganya.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Trisaldi Siregar, SH, membenarkan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak ini.
Diterangkan Kapolsek, kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor ini berlangsung, Senin 9 Januari 2023 lalu dan langsung difasilitasi Polsek Ujan Mas beserta perangkat desa.
BACA JUGA:Rencana Pembangunan Daerah, Gubernur Buka Kegiatan Forum Konsultasi Publik
"Kedua belah pihak baik itu keluarga FY maupun keluarga terlapor yakni istrinya sendiri, sudah sepakat berdamai. Karena telah berdamai, laporannya yang kami terima secara resmi dicabut oleh FY," jelasnya