Sementara itu dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polda Sumsel, mendapatkan fakta solar murni produksi PT Pertamina dioplos dengan solar hasil penyulingan sumur minyak illegal milik warga.
Peredaran solar oplosan ini hampir merambah seluruh wilayah Sumsel.
BACA JUGA:Kodam II/Sriwijaya Kini Miliki Latihan Kebugaran Internasional. Apa Saja Fasilitasnya
BACA JUGA:Cara Mudah Daftar DTKS Kemensos, Siapkan Data dan Dokumen Ini
Untuk diketahui, gudang solar oplosan yang digerebek Polda Sumsel di Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan bisa memproduksi 10 ton solar perhari.
Penggerebekan dilakukan Sabtu 7 Januari 2023 malam.
Penggerebekan diback-up tim gabungan Polrestabes Palembang dan BPH Migas tim melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang hingga Minggu 8 Januari 2023 dini hari yang awalnya berhasil kabur.
Polisi mengamankan barang bukti minyak sebanyak 40 ton.
BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Saat Hendak Berangkat Kantor
Yakni sebanyak 20 ton minyak sulingan dari Muba, lalu minyak yang sudah dioplos sebanyak 14 ton, minyak solar industri 4 ton, dan sebanyak 2 ton lagi berada di dalam dalam drum.
Petugas juga mengamankan unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit truk tangki. Lalu sembilan buah drum berisikan solar, 61 buah tandon yang berisikan solar, tiga unit mesin pompa.
Kemudian mesin penghisap air dan 11 karung zat pemutih (bleaching) serta 15 jeriken air keras.
Semua barang bukti dibawa ke Polda Sumsel dan barang bukti lain diamankan di Polsek Kertapati.
BACA JUGA:Belum di fungsikan Sudah Roboh, Ini Kata Kontraktor Tembok Pasar Randik Sekayu Musi Banyuasin
BACA JUGA:Petani Karet Desa Teluk Musi Banyuasin Bisa Tersenyum, Ternyata Ini Penyebab nya